TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Alhamdulillah! Isu Guru Madrasah Swasta Jadi Sorotan Utama dalam Konsinyering Penguatan Layanan Program Kemenag

Kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru (Foto: detikilmu.com)

detikilmu.com, Jakarta - Kabar menggembirakan datang bagi para guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Isu keberpihakan terhadap guru madrasah swasta menjadi salah satu topik penting yang dibahas dalam kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 4–5 Juni 2026, bertempat di Redtop Hotel & Convention Center. Forum ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat berbagai layanan dan program yang mendukung peningkatan profesionalisme serta kesejahteraan guru madrasah di Indonesia.

 

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak dari jajaran Kementerian Agama serta organisasi profesi guru. Dari Kementerian Agama hadir Amien Suyitno selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Basnang Said selaku Direktur GTK Madrasah, M. Munir selaku Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama.

 

Sementara itu, dari unsur organisasi profesi guru hadir Tedi Malik selaku Ketua Umum PGMM, Muh. Zen ADV selaku Pembina PGSI, serta perwakilan dari berbagai organisasi profesi guru lainnya yang turut memberikan masukan dan pandangan terkait penguatan layanan profesi guru madrasah.

 

Mendapatkan Perhatian Serius

 

Dalam kegiatan tersebut, berbagai masukan dan aspirasi terkait kondisi guru madrasah swasta mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan. Peserta konsinyering menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta, mengingat jumlah mereka yang sangat besar dan memiliki kontribusi signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.

 

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi guru madrasah swasta, mulai dari akses terhadap program pengembangan profesi, peningkatan kompetensi, hingga dukungan kesejahteraan yang lebih merata. Karena itu, pembahasan mengenai keberpihakan kepada guru madrasah swasta dinilai menjadi langkah positif dalam upaya menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

 

Melalui penguatan program yang tepat sasaran, diharapkan seluruh guru madrasah, baik negeri maupun swasta, dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah.

 

Tedi Malik menyambut positif pembahasan berbagai program penguatan layanan profesi guru yang tengah disiapkan Kementerian Agama. Ia berharap kebijakan yang lahir dari forum tersebut mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi guru madrasah, terutama terkait perlindungan profesi dan peningkatan kesejahteraan.

 

"Semoga berbagai langkah strategis yang sedang disiapkan dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat posisi, perlindungan, dan kesejahteraan guru di lingkungan Kementerian Agama," kata Tedi Malik kepada detikilmu.com, Rabu (10/06/26).

 

3 Point Penting Konsinyering Penguatan Layanan Program Kemenag RI

 

Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan menjadi pijakan dalam penguatan kebijakan profesi guru Kementerian Agama ke depan.

 

Poin pertama yang menjadi perhatian peserta adalah pembentukan kepengurusan Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama periode 2026–2030 sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarorganisasi profesi guru dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan penguatan profesi guru madrasah.

 

Setelah proses penyusunan kepengurusan rampung, agenda berikutnya adalah pelantikan dan pengukuhan pengurus Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama, yang akan dilanjutkan dengan rapat kerja perdana. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan program-program strategis organisasi yang berorientasi pada penguatan profesi, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kementerian Agama.

 

Sementara itu, poin terakhir yang menjadi perhatian dalam Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru adalah pentingnya penguatan regulasi yang lebih berpihak kepada guru, termasuk guru madrasah.

 

Melalui penguatan regulasi tersebut, diharapkan berbagai kebijakan yang diterbitkan ke depan dapat semakin mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi guru, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas, adil, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama. (*) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.