![]() |
| Kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru (Foto: detikilmu.com) |
detikilmu.com, Jakarta - Kabar menggembirakan
datang bagi para guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Isu keberpihakan
terhadap guru madrasah swasta menjadi salah satu topik penting yang dibahas
dalam kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program yang diselenggarakan oleh
Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari,
Kamis–Jumat, 4–5 Juni 2026, bertempat di Redtop Hotel & Convention Center.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat
berbagai layanan dan program yang mendukung peningkatan profesionalisme serta
kesejahteraan guru madrasah di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak dari
jajaran Kementerian Agama serta organisasi profesi guru. Dari Kementerian Agama
hadir Amien Suyitno selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Basnang Said
selaku Direktur GTK Madrasah, M. Munir selaku Direktur Pendidikan Agama Islam
(PAI), serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, dari unsur organisasi profesi guru
hadir Tedi Malik selaku Ketua Umum PGMM, Muh. Zen ADV selaku Pembina PGSI,
serta perwakilan dari berbagai organisasi profesi guru lainnya yang turut
memberikan masukan dan pandangan terkait penguatan layanan profesi guru
madrasah.
Mendapatkan Perhatian Serius
Dalam kegiatan tersebut, berbagai masukan dan
aspirasi terkait kondisi guru madrasah swasta mendapat perhatian serius dari
para pemangku kebijakan. Peserta konsinyering menyoroti pentingnya kebijakan
yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta, mengingat jumlah mereka yang
sangat besar dan memiliki kontribusi signifikan dalam penyelenggaraan
pendidikan keagamaan di Indonesia.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan
yang dihadapi guru madrasah swasta, mulai dari akses terhadap program
pengembangan profesi, peningkatan kompetensi, hingga dukungan kesejahteraan
yang lebih merata. Karena itu, pembahasan mengenai keberpihakan kepada guru
madrasah swasta dinilai menjadi langkah positif dalam upaya menghadirkan
layanan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Melalui penguatan program yang tepat sasaran,
diharapkan seluruh guru madrasah, baik negeri maupun swasta, dapat memperoleh
kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan
profesionalisme dan memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah.
Tedi Malik menyambut positif pembahasan berbagai
program penguatan layanan profesi guru yang tengah disiapkan Kementerian Agama.
Ia berharap kebijakan yang lahir dari forum tersebut mampu menjawab berbagai
tantangan yang selama ini dihadapi guru madrasah, terutama terkait perlindungan
profesi dan peningkatan kesejahteraan.
"Semoga berbagai langkah strategis yang sedang
disiapkan dapat menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat posisi, perlindungan,
dan kesejahteraan guru di lingkungan Kementerian Agama," kata Tedi Malik
kepada detikilmu.com, Rabu (10/06/26).
3 Point Penting Konsinyering Penguatan Layanan Program Kemenag RI
Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit
Fasilitasi Profesi Guru menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan
penting yang akan menjadi pijakan dalam penguatan kebijakan profesi guru
Kementerian Agama ke depan.
Poin pertama yang menjadi perhatian peserta adalah
pembentukan kepengurusan Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama
periode 2026–2030 sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi
antarorganisasi profesi guru dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan
penguatan profesi guru madrasah.
Setelah proses penyusunan kepengurusan rampung,
agenda berikutnya adalah pelantikan dan pengukuhan pengurus Konfederasi
Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama, yang akan dilanjutkan dengan rapat
kerja perdana. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan
program-program strategis organisasi yang berorientasi pada penguatan profesi,
perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kementerian
Agama.
Sementara itu, poin terakhir yang menjadi perhatian
dalam Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru
adalah pentingnya penguatan regulasi yang lebih berpihak kepada guru, termasuk
guru madrasah.
Melalui penguatan regulasi tersebut, diharapkan berbagai kebijakan yang diterbitkan ke depan dapat semakin mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi guru, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas, adil, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama. (*)

Komentar0