TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Hore! Impian Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bakal Terwujud, Ketum PGMM Ungkap Hal Penting Soal PPPK

Muh Zen Adv, Ketua PGSI Jateng, Tedi Malik, Ketum PGMM dan Abdullah Ubaid Matraji, 
Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) (Foto: detikilmu.com)

detikilmu.com, Jakarta - Harapan guru madrasah dan sekolah swasta untuk memperoleh kepastian status serta peningkatan kesejahteraan kini menemukan titik terang. Pemerintah disebut tengah menyiapkan regulasi khusus yang akan menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan afirmatif, termasuk peluang pengangkatan guru swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, saat berbincang santai di sela kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru Kementerian Agama RI yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di Redtop Hotel & Convention Center.

Dalam perbincangan bersama Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen Adv, dan Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, Tedi menegaskan bahwa guru madrasah dan sekolah swasta selama ini membutuhkan kepastian hukum yang jelas terkait posisi dan kesejahteraan mereka.

Segera Dibuatkan Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Menurut Tedi, aspirasi tersebut mulai mendapatkan respons positif dari pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang disiapkan undang-undang khusus yang akan mengatur sekolah dan madrasah swasta secara lebih komprehensif.

“Insya Allah saat ini sudah mulai disiapkan undang-undang khusus sekolah dan madrasah swasta yang nantinya akan menaungi berbagai kebijakan afirmatif terhadap lembaga tersebut,” ujar Tedi.

Ia menilai keberadaan regulasi khusus sangat penting untuk menjamin kesejahteraan guru secara berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka pendek. Selama ini, kata dia, berbagai kebijakan yang menyangkut madrasah swasta masih kerap menimbulkan tafsir berbeda dan belum memberikan kepastian yang kuat.

Tedi juga menyoroti kondisi madrasah swasta yang menurutnya masih menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan anggaran dan kebijakan afirmatif, meskipun turut menjalankan fungsi pendidikan nasional dengan menggunakan kurikulum nasional yang ditetapkan negara.

“Madrasah juga melaksanakan tugas pendidikan, menggunakan kurikulum nasional dan mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun ketika berbicara soal anggaran, dikecualikan dari kebijakan afirmatif, pemerintah,” katanya.

Akan Ada Program PPPK untuk Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan bahwa salah satu poin penting yang berpotensi diakomodasi dalam regulasi baru tersebut adalah hadirnya program PPPK Non-ASN yang secara khusus ditujukan bagi guru madrasah dan sekolah swasta.

Menurutnya, skema PPPK khusus guru tersebut dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta.

“Saya yakin dengan adanya undang-undang baru ini nantinya akan menaungi kesejahteraan guru madrasah dan sekolah. Bahkan akan ada program PPPK Non-ASN, jadi khusus PPPK guru,” ungkapnya.

Tedi optimistis kebijakan tersebut akan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan swasta di Indonesia. Selain memperkuat perlindungan hukum, regulasi baru juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi jutaan guru yang selama ini mengabdikan diri di madrasah dan sekolah swasta.

“Ini merupakan terobosan yang akan membawa angin segar bagi lembaga pendidikan swasta dan para guru di masa mendatang,” pungkasnya. (kzm)

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.