![]() |
| Muh Zen Adv, Ketua PGSI Jateng, Tedi Malik, Ketum PGMM dan Abdullah Ubaid Matraji, Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) (Foto: detikilmu.com) |
Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, saat berbincang santai di sela kegiatan Konsinyering Penguatan Layanan Program Subdit Fasilitasi Profesi Guru Kementerian Agama RI yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di Redtop Hotel & Convention Center.
Dalam perbincangan bersama Ketua Persatuan Guru Seluruh
Indonesia (PGSI) Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen Adv, dan Ketua Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, Tedi menegaskan bahwa guru
madrasah dan sekolah swasta selama ini membutuhkan kepastian hukum yang jelas
terkait posisi dan kesejahteraan mereka.
Segera Dibuatkan Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah
Swasta
Menurut Tedi, aspirasi tersebut mulai mendapatkan respons
positif dari pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang disiapkan
undang-undang khusus yang akan mengatur sekolah dan madrasah swasta secara
lebih komprehensif.
“Insya Allah saat ini sudah mulai disiapkan undang-undang
khusus sekolah dan madrasah swasta yang nantinya akan menaungi berbagai
kebijakan afirmatif terhadap lembaga tersebut,” ujar Tedi.
Ia menilai keberadaan regulasi khusus sangat penting untuk
menjamin kesejahteraan guru secara berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka
pendek. Selama ini, kata dia, berbagai kebijakan yang menyangkut madrasah
swasta masih kerap menimbulkan tafsir berbeda dan belum memberikan kepastian
yang kuat.
Tedi juga menyoroti kondisi madrasah swasta yang menurutnya
masih menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan anggaran dan kebijakan
afirmatif, meskipun turut menjalankan fungsi pendidikan nasional dengan
menggunakan kurikulum nasional yang ditetapkan negara.
“Madrasah juga melaksanakan tugas pendidikan, menggunakan
kurikulum nasional dan mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Namun ketika berbicara soal anggaran, dikecualikan dari kebijakan afirmatif,
pemerintah,” katanya.
Akan Ada Program PPPK untuk Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan bahwa salah satu poin
penting yang berpotensi diakomodasi dalam regulasi baru tersebut adalah
hadirnya program PPPK Non-ASN yang secara khusus ditujukan bagi guru madrasah
dan sekolah swasta.
Menurutnya, skema PPPK khusus guru tersebut dapat menjadi
terobosan besar dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian
status bagi tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta.
“Saya yakin dengan adanya undang-undang baru ini nantinya
akan menaungi kesejahteraan guru madrasah dan sekolah. Bahkan akan ada program
PPPK Non-ASN, jadi khusus PPPK guru,” ungkapnya.
Tedi optimistis kebijakan tersebut akan menjadi angin segar
bagi dunia pendidikan swasta di Indonesia. Selain memperkuat perlindungan
hukum, regulasi baru juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi jutaan
guru yang selama ini mengabdikan diri di madrasah dan sekolah swasta.
“Ini merupakan terobosan yang akan membawa angin segar bagi
lembaga pendidikan swasta dan para guru di masa mendatang,” pungkasnya. (kzm)

Komentar0