![]() |
| Menteri Agama Nasarudin Umar (Foto: Kemenag.go.id) |
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan
pencairan insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) akan
mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pendidik madrasah yang selama ini berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan informasi tersebut sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Alhamdulillah, tahun ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah Non-ASN akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026,” ujar Menag dikutip dari laman Kemenag.go.id, Kamis (18/06/26).
Ia juga mengapresiasi kinerja tim Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah
bekerja keras menyiapkan berbagai persyaratan administrasi guna mempercepat
proses pencairan insentif tersebut.
Selain itu, Menag menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Menurutnya, Kementerian Agama akan terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Proses Penyelesaian Buku Rekening
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian buku rekening kolektif bagi para penerima insentif masih berlangsung.
Menurutnya, Tim GTK Madrasah saat ini sedang merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah Non-ASN penerima insentif.
Proses ini
membutuhkan waktu dan kerja keras agar penyaluran dapat berjalan lancar dan
tepat sasaran,” kata Amin.
"Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah," sambungnya.
Terima Insentif Rp1,5 Juta
Ia menambahkan, setiap guru madrasah Non-ASN yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka," ujar Amin.
Pencairan insentif ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para guru madrasah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan dan pembinaan generasi muda. (*)

Komentar0