![]() |
| PP PGMM bertemu dengan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Foto: Istimewa) |
detikilmu.com, Sukabumi - Perjuangan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) untuk memperkuat
perlindungan dan kesejahteraan Guru Madrasah Swasta terus bergerak maju.
Tidak
hanya mengawal usulan norma baru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas), PGMM juga menyiapkan langkah yang lebih progresif
dengan mendorong lahirnya Undang-Undang khusus bagi Guru Madrasah Swasta.
Komitmen
tersebut mengemuka dalam Zoom Meeting Nasional yang digelar Pimpinan Pusat PGMM
pada Jumat (12/6/2026), sebagai tindak lanjut hasil audiensi dan hearing
bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam
forum yang diikuti pengurus pusat dan pimpinan daerah PGMM se-Indonesia itu,
peserta rapat sepakat bahwa perjuangan Guru Madrasah Swasta membutuhkan
landasan hukum yang lebih kuat dan spesifik.
Menyempurnakan Naskah Akademik RUU Khusus Guru Madrasah

PP PGMM berbincang santai dengan Ketua Baleg, Bob Hasan (Foto: Istimewa)
Karena
itu, selain mengawal revisi UU Sisdiknas, PGMM juga akan terus menyempurnakan
naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru Madrasah Swasta
sebagai regulasi yang bersifat lex specialis.
Ketua
Umum PP PGMM, Tedi Malik, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan undang-undang
khusus diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi
Guru Madrasah Swasta, mulai dari status, kesejahteraan, perlindungan profesi,
hingga jaminan sosial.
“Guru
Madrasah Swasta memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu
diperlukan payung hukum yang secara khusus mengatur hak, perlindungan dan
kesejahteraan mereka agar memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem
pendidikan nasional,” ujarnya.
Dalam
rancangan awal yang sedang disiapkan, RUU Guru Madrasah Swasta akan memuat
berbagai aspek strategis, antara lain pengaturan mengenai status dan pengakuan
Guru Madrasah Swasta, standar kesejahteraan minimum, perlindungan profesi,
jaminan sosial dan ketenagakerjaan, serta skema afirmasi dalam kebijakan
pendidikan nasional.
Selain itu,
PGMM juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Guru Madrasah Swasta sebagai
instrumen pendukung peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan program
pengembangan profesi guru madrasah di masa depan.
RUU
tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai kesempatan karier,
pengembangan kompetensi, serta akses yang lebih luas terhadap berbagai program
pemerintah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menjangkau Guru Madrasah
Swasta.
Forum
Zoom Meeting Nasional PGMM menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan
semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya
memperjuangkan hak ratusan ribu Guru Madrasah Swasta dan jutaan peserta didik
yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Terus Kawal Proses Legislasi

Zoom Meeting Ketum PP PGMM dan Ketua Pimda PGMM se-Indonesia (Foto: Ist)
Untuk itu,
seluruh peserta rapat menyatakan komitmen bersama mengawal setiap proses
legislasi yang akan ditempuh. PGMM juga akan memperkuat komunikasi dan sinergi
dengan DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar lahir kebijakan yang
benar-benar berpihak kepada Guru Madrasah Swasta.
PGMM
optimistis bahwa melalui kolaborasi yang kuat, konsolidasi organisasi yang
berkelanjutan, dan perjuangan yang terstruktur, cita-cita menghadirkan
keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan yang lebih baik bagi Guru Madrasah
Swasta dapat diwujudkan.
“Guru
Madrasah Swasta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan
nasional. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, pengakuan,
dan kesejahteraan yang layak bagi mereka,” tegasnya.
Langkah
PGMM mendorong lahirnya UU Khusus Guru Madrasah Swasta ini sekaligus menandai
babak baru perjuangan organisasi dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil
dan berkelanjutan bagi para pendidik madrasah di seluruh Indonesia. (*)

Komentar0