TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Gaspol! Selain Revisi UU Sisdiknas, PGMM Dorong Lahirnya UU Khusus Guru Madrasah Swasta

 

PP PGMM bertemu dengan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Foto: Istimewa)

detikilmu.com, Sukabumi - Perjuangan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan Guru Madrasah Swasta terus bergerak maju.


Tidak hanya mengawal usulan norma baru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), PGMM juga menyiapkan langkah yang lebih progresif dengan mendorong lahirnya Undang-Undang khusus bagi Guru Madrasah Swasta.


Komitmen tersebut mengemuka dalam Zoom Meeting Nasional yang digelar Pimpinan Pusat PGMM pada Jumat (12/6/2026), sebagai tindak lanjut hasil audiensi dan hearing bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


Dalam forum yang diikuti pengurus pusat dan pimpinan daerah PGMM se-Indonesia itu, peserta rapat sepakat bahwa perjuangan Guru Madrasah Swasta membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan spesifik.


Menyempurnakan Naskah Akademik RUU Khusus Guru Madrasah

PP PGMM berbincang santai dengan Ketua Baleg, Bob Hasan (Foto: Istimewa)


Karena itu, selain mengawal revisi UU Sisdiknas, PGMM juga akan terus menyempurnakan naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Guru Madrasah Swasta sebagai regulasi yang bersifat lex specialis.


Ketua Umum PP PGMM, Tedi Malik, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Guru Madrasah Swasta, mulai dari status, kesejahteraan, perlindungan profesi, hingga jaminan sosial.


“Guru Madrasah Swasta memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu diperlukan payung hukum yang secara khusus mengatur hak, perlindungan dan kesejahteraan mereka agar memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya.


Dalam rancangan awal yang sedang disiapkan, RUU Guru Madrasah Swasta akan memuat berbagai aspek strategis, antara lain pengaturan mengenai status dan pengakuan Guru Madrasah Swasta, standar kesejahteraan minimum, perlindungan profesi, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, serta skema afirmasi dalam kebijakan pendidikan nasional.


Selain itu, PGMM juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Guru Madrasah Swasta sebagai instrumen pendukung peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan program pengembangan profesi guru madrasah di masa depan.


RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai kesempatan karier, pengembangan kompetensi, serta akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menjangkau Guru Madrasah Swasta.


Forum Zoom Meeting Nasional PGMM menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan hak ratusan ribu Guru Madrasah Swasta dan jutaan peserta didik yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.


Terus Kawal Proses Legislasi


Zoom Meeting Ketum PP PGMM dan Ketua Pimda PGMM se-Indonesia (Foto: Ist)

Untuk itu, seluruh peserta rapat menyatakan komitmen bersama mengawal setiap proses legislasi yang akan ditempuh. PGMM juga akan memperkuat komunikasi dan sinergi dengan DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar lahir kebijakan yang benar-benar berpihak kepada Guru Madrasah Swasta.


PGMM optimistis bahwa melalui kolaborasi yang kuat, konsolidasi organisasi yang berkelanjutan, dan perjuangan yang terstruktur, cita-cita menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan yang lebih baik bagi Guru Madrasah Swasta dapat diwujudkan.


“Guru Madrasah Swasta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan yang layak bagi mereka,” tegasnya.


Langkah PGMM mendorong lahirnya UU Khusus Guru Madrasah Swasta ini sekaligus menandai babak baru perjuangan organisasi dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pendidik madrasah di seluruh Indonesia. (*)

 

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.