![]() |
| PGMM usulkan norma baru dalan Revisi UU Sisdiknas (Foto: Ist) |
detikilmu.com, Sukabumi - Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PP PGMM) menggelar Zoom Meeting Nasional pada Jumat (12/6/2026) sebagai tindak lanjut atas hasil audiensi dan hearing bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pertemuan virtual yang diikuti pengurus pusat serta para ketua pimpinan daerah PGMM se-Indonesia tersebut membahas arah perjuangan kebijakan yang akan ditempuh guna memperkuat perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan Guru Madrasah Swasta di Indonesia.
Ketua
Umum PP PGMM, Tedi Malik menyampaikan bahwa hasil komunikasi dan
audiensi dengan Baleg DPR RI membuka ruang yang sangat strategis bagi
perjuangan guru madrasah swasta melalui jalur legislasi nasional.
“Hasil
audiensi dengan Baleg DPR RI menunjukkan adanya ruang yang terbuka untuk
memperjuangkan aspirasi guru madrasah swasta melalui penguatan regulasi dan
kebijakan nasional,” ujar Tedi Malik dalam arahannya.
Dorong Norma Baru di UU Sisdiknas
![]() |
| Zoom Meeting Ketua Umum PP PGMM dan Ketua Pimda PGMM se-Indonesia |
Dalam rapat tersebut, PGMM menyepakati dua agenda utama yang akan dikawal secara serius dalam waktu mendatang.
Pertama,
mendorong lahirnya norma baru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas). PGMM akan mengusulkan ketentuan yang secara tegas
mengatur perlindungan, afirmasi, dan peningkatan kesejahteraan Guru Madrasah
Swasta.
Menurut
PGMM, keberadaan norma tersebut sangat penting untuk menjadi landasan hukum
yang kuat bagi pemerintah dalam memberikan perlakuan yang setara antara guru
sekolah dan guru madrasah pada berbagai program nasional. Hal itu mencakup
peningkatan kompetensi, sertifikasi, tunjangan profesi, hingga perlindungan
sosial bagi para pendidik di lingkungan madrasah swasta.
Buka Jalan Akses PPPK Guru Madrasah Swasta
Agenda
kedua adalah membuka jalan yang lebih luas bagi Guru Madrasah Swasta untuk
memperoleh akses terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Selama
ini, banyak guru madrasah swasta masih menghadapi berbagai hambatan regulatif
yang menyebabkan kesempatan mereka untuk mengikuti formasi PPPK tidak sebesar
yang diterima guru pada satuan pendidikan negeri.
Melalui
revisi UU Sisdiknas yang selaras dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN),
PGMM berharap dapat lahir kebijakan afirmatif yang memberikan kepastian hukum
serta akses yang lebih adil bagi Guru Madrasah Swasta dalam rekrutmen PPPK.
Tedi Malik
menegaskan bahwa perjuangan PGMM tidak hanya berhenti pada penyampaian
aspirasi, tetapi akan terus berlanjut melalui pengawalan proses legislasi dan
penguatan konsolidasi organisasi di seluruh daerah.
“PGMM
akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan kebijakan agar suara dan
kepentingan Guru Madrasah Swasta benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang
lahir nantinya,” tegasnya.
Melalui langkah strategis ini, PGMM berharap pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap jutaan Guru Madrasah Swasta yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan pendidikan nasional, namun masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan dan kepastian status profesi. (*)


Komentar0