TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Terus Bergerak! PGMM Usulkan Norma Baru dalam Revisi UU Sisdiknas

PGMM usulkan norma baru dalan Revisi UU Sisdiknas (Foto: Ist)

detikilmu.com,
Sukabumi - Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PP PGMM) menggelar Zoom Meeting Nasional pada Jumat (12/6/2026) sebagai tindak lanjut atas hasil audiensi dan hearing bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pertemuan virtual yang diikuti pengurus pusat serta para ketua pimpinan daerah PGMM se-Indonesia tersebut membahas arah perjuangan kebijakan yang akan ditempuh guna memperkuat perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan Guru Madrasah Swasta di Indonesia.


Ketua Umum PP PGMM, Tedi Malik menyampaikan bahwa hasil komunikasi dan audiensi dengan Baleg DPR RI membuka ruang yang sangat strategis bagi perjuangan guru madrasah swasta melalui jalur legislasi nasional.


“Hasil audiensi dengan Baleg DPR RI menunjukkan adanya ruang yang terbuka untuk memperjuangkan aspirasi guru madrasah swasta melalui penguatan regulasi dan kebijakan nasional,” ujar Tedi Malik dalam arahannya.


Dorong Norma Baru di UU Sisdiknas


Zoom Meeting Ketua Umum PP PGMM dan Ketua Pimda PGMM se-Indonesia

Dalam rapat tersebut, PGMM menyepakati dua agenda utama yang akan dikawal secara serius dalam waktu mendatang.


Pertama, mendorong lahirnya norma baru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). PGMM akan mengusulkan ketentuan yang secara tegas mengatur perlindungan, afirmasi, dan peningkatan kesejahteraan Guru Madrasah Swasta.


Menurut PGMM, keberadaan norma tersebut sangat penting untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memberikan perlakuan yang setara antara guru sekolah dan guru madrasah pada berbagai program nasional. Hal itu mencakup peningkatan kompetensi, sertifikasi, tunjangan profesi, hingga perlindungan sosial bagi para pendidik di lingkungan madrasah swasta.


Buka Jalan Akses PPPK Guru Madrasah Swasta


Agenda kedua adalah membuka jalan yang lebih luas bagi Guru Madrasah Swasta untuk memperoleh akses terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Selama ini, banyak guru madrasah swasta masih menghadapi berbagai hambatan regulatif yang menyebabkan kesempatan mereka untuk mengikuti formasi PPPK tidak sebesar yang diterima guru pada satuan pendidikan negeri.


Melalui revisi UU Sisdiknas yang selaras dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), PGMM berharap dapat lahir kebijakan afirmatif yang memberikan kepastian hukum serta akses yang lebih adil bagi Guru Madrasah Swasta dalam rekrutmen PPPK.


Tedi Malik menegaskan bahwa perjuangan PGMM tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi akan terus berlanjut melalui pengawalan proses legislasi dan penguatan konsolidasi organisasi di seluruh daerah.


“PGMM akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan kebijakan agar suara dan kepentingan Guru Madrasah Swasta benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang lahir nantinya,” tegasnya.

Melalui langkah strategis ini, PGMM berharap pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap jutaan Guru Madrasah Swasta yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan pendidikan nasional, namun masih menghadapi berbagai tantangan terkait kesejahteraan dan kepastian status profesi. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.