![]() |
| MPLS 2026 (Ilustrasi by Gemini) |
detikilmu.com - Pelaksanaan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 kini memiliki pedoman baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan bagi peserta didik baru.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa MPLS 2026 harus dilaksanakan secara edukatif, ramah anak, inklusif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan.
Fokus utama MPLS bukan lagi sekadar mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membangun karakter, menumbuhkan semangat belajar, dan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang baru.
Lantas, kapan apa saja materi yang diberikan selama MPLS 2026? Apa saja larangan yang harus dipatuhi sekolah? Berikut ulasannya.
Materi Wajib MPLS 2026
Berdasarkan aturan terbaru, sekolah wajib
menyampaikan berbagai materi penting kepada peserta didik baru. Materi tersebut
meliputi materi utama dan pilihan. Adapun materi utama MPLS 2026 sebagai
berikut:
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Program ini bertujuan membentuk karakter positif
melalui pembiasaan hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
2. Pagi Ceria
Peserta didik dikenalkan pada kebiasaan memulai
aktivitas sekolah dengan semangat, disiplin, serta membangun budaya belajar
yang menyenangkan.
3. Etika Bermedia Sosial
Di era digital, peserta didik diberikan pemahaman
mengenai penggunaan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
4. Budaya 5S
Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun
menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan sekolah yang harmonis.
Adapun materi pilihan, pihak sekolah dapat memilih
materi sesuai dengan kebutuhan dan menjadi ciri khas sekolah tersebut.
Berapa Lama Pelaksanaan MPLS?
Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, MPLS dilaksanakan
selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Selama kegiatan berlangsung, sekolah diwajibkan
menyusun jadwal yang edukatif dan tidak membebani peserta didik. Seluruh
kegiatan juga harus berada di bawah pengawasan kepala sekolah dan guru.
Larangan MPLS 2026
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian
dalam aturan terbaru adalah penegasan berbagai larangan selama pelaksanaan
MPLS. Sekolah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengandung unsur:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Memberikan aktivitas yang tidak rekevan dengan kegiatan MPLS
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi Pelanggaran
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelanggaran
terhadap ketentuan MPLS dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi dapat diberikan kepada pihak yang terbukti
melanggar, mulai dari teguran administratif hingga tindakan disiplin sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan akan
diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan atau pengurangan hak;
c. pembebasan tugas; dan/atau
d. pemberhentian sementaral tetap dari jabatan.
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 12
Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa MPLS 2026 benar-benar menjadi
pengalaman pertama yang menyenangkan bagi peserta didik baru.
Sekolah diharapkan menjadikan kegiatan ini sebagai
sarana membangun karakter, memperkuat budaya sekolah, sekaligus menumbuhkan
semangat belajar sejak hari pertama masuk sekolah.
Melalui konsep MPLS Ramah 2026, diharapkan tidak
ada lagi praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun tindakan yang merugikan
peserta didik. Sebaliknya, MPLS menjadi momentum untuk membentuk generasi yang
berkarakter, berintegritas, dan siap mengikuti proses pembelajaran dengan penuh
semangat.
FAQ MPLS 2026
Kapan MPLS 2026 dilaksanakan?
MPLS dilaksanakan pada minggu pertama tahun ajaran
baru selama lima hari sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
Apa dasar hukum MPLS 2026?
Dasar hukumnya adalah Permendikdasmen Nomor 12
Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Apakah perpeloncoan masih diperbolehkan?
Tidak. Semua bentuk perpeloncoan, kekerasan,
intimidasi, dan bullying dilarang dalam pelaksanaan MPLS.
Siapa yang bertanggung jawab atas MPLS?
Kepala sekolah dan guru menjadi penanggung jawab
utama pelaksanaan MPLS. Keterlibatan siswa senior harus berada di bawah
pengawasan guru.
Apa tujuan MPLS?
MPLS bertujuan membantu peserta didik baru
beradaptasi dengan lingkungan sekolah melalui kegiatan yang edukatif, aman,
inklusif, dan menyenangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 dapat diunduh di sini!

Komentar0