
Guru Madrasah Swasta tidak menuntut Kemewahan tapi hanya menuntut Keadilan Regulatif (Ilustrasi by AI Gemini)
Ketimpangan yang Mengemuka dalam Sistem Pendidikan
Isu keadilan
dalam kebijakan pendidikan kembali mengemuka seiring menguatnya kritik dari
sejumlah organisasi profesi guru terhadap berbagai regulasi
ketenagakerjaan dan tata kelola pendidikan nasional.
Keluhan tersebut
pada dasarnya tidak hanya menyentuh aspek administratif, melainkan menyentuh dimensi
yang lebih fundamental, yakni sejauh mana negara benar-benar menjamin prinsip
keadilan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik tanpa diskriminasi kelembagaan.
Dalam perspektif
teori keadilan, John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice menegaskan bahwa
prinsip utama keadilan adalah justice as fairness, yakni setiap kebijakan harus
dirancang dalam kondisi imajiner original position di balik veil of ignorance,
di mana tidak ada pihak yang mengetahui posisi sosialnya.
Dari situ,
kebijakan yang adil adalah kebijakan yang tidak memberikan keuntungan
struktural bagi satu kelompok hanya karena posisinya lebih diuntungkan dalam
sistem.
Justice as Fairness dan Pertanyaan
tentang Kesetaraan Akses
Jika prinsip ini
diterapkan dalam konteks pendidikan Indonesia, maka setiap tenaga pendidik—baik
di sekolah negeri maupun madrasah swasta—seharusnya berada dalam ruang
kesempatan yang sama dan setara.
Negara tidak
semestinya membangun sistem yang secara struktural lebih menguntungkan satu kategori
guru hanya karena status kelembagaannya berada dalam instansi pemerintah.
Namun, sejumlah
regulasi, termasuk kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dipandang
oleh sebagian guru madrasah swasta sebagai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip
tersebut.
Akses terhadap
peluang menjadi ASN yang lebih banyak terbuka bagi tenaga honorer di instansi
pemerintah dinilai menciptakan batas struktural bagi guru madrasah swasta,
meskipun secara kompetensi dan fungsi pendidikan keduanya menjalankan tugas
yang serupa.
Equality before the Law dalam Kebijakan
Pendidikan
Dalam kerangka
equality before the law, hal ini menjadi penting untuk dikaji. Prinsip
kesetaraan di hadapan hukum tidak hanya bermakna bahwa setiap warga negara
diperlakukan sama oleh hukum, tetapi juga bahwa hukum tidak boleh secara
implisit menciptakan hambatan sistemik yang membedakan akses terhadap hak dan
kesempatan publik.
Ketika regulasi
secara faktual lebih mengakomodasi satu kelompok berdasarkan struktur
administratif, maka pertanyaan tentang netralitas hukum menjadi relevan untuk
diajukan.
Amanat Konstitusi dan Satu Sistem
Pendidikan Nasional
Secara
konstitusional, hal ini juga berkaitan erat dengan amanat Pasal 31 UUD 1945
yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
negara wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Rumusan ini tidak
membedakan antara pendidikan negeri dan swasta, melainkan menempatkan
pendidikan sebagai sistem nasional yang bersifat inklusif.
Dalam praktiknya,
madrasah swasta telah lama menjadi bagian integral dari sistem tersebut. Mereka
tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai aktor utama dalam
memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau
oleh lembaga pendidikan negeri.
Dengan demikian,
kontribusi guru madrasah swasta tidak dapat dipandang sebagai aktivitas
perifer, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional
negara.
Kesenjangan Kebijakan antara Norma
dan Implementasi
Namun demikian,
sejumlah persoalan kebijakan masih menimbulkan kesan adanya diferensiasi
perlakuan. Selain isu pengadaan ASN, mekanisme pendanaan melalui skema hibah
pemerintah daerah juga dinilai belum memberikan kepastian yang setara bagi
madrasah swasta.
Ketergantungan
pada mekanisme hibah yang bersifat diskresioner membuka ruang ketidakpastian
dan potensi ketimpangan antarwilayah, tergantung pada prioritas politik
masing-masing daerah.
Dalam perspektif
kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya policy gap antara prinsip
normatif dalam konstitusi dan implementasi regulasi di lapangan. Di satu sisi,
negara mengakui pendidikan sebagai hak dan tanggung jawab nasional.
Namun di sisi
lain, desain kebijakan masih menyisakan fragmentasi antara lembaga negeri dan
swasta dalam hal akses terhadap sumber daya dan pengakuan struktural.
Dampak Sosial dan Psikologis
Ketidaksetaraan
Situasi tersebut
pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan guru, tetapi juga
pada aspek psikologis dan sosial.
Ketika suatu
kelompok profesi merasa diperlakukan secara berbeda dalam sistem yang sama,
maka muncul risiko erosi kepercayaan terhadap institusi negara serta melemahnya
kohesi sosial dalam ekosistem pendidikan.
Rawls dan Prinsip Difference
Principle
Dari sudut
pandang teori keadilan Rawls, ketimpangan tersebut hanya dapat dibenarkan
apabila menguntungkan kelompok yang paling tidak diuntungkan (the difference
principle).
Pertanyaannya
kemudian adalah: apakah desain kebijakan yang ada saat ini benar-benar
menguntungkan kelompok paling rentan dalam sistem pendidikan, atau justru
mereproduksi keistimewaan struktural bagi kelompok tertentu?
Di titik inilah
urgensi evaluasi kebijakan menjadi relevan. Reformasi regulasi bukan berarti
menghapus keberadaan afirmasi negara, melainkan memastikan bahwa setiap bentuk
afirmasi tetap berada dalam koridor keadilan distributif yang transparan,
rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Ujian bagi Konsistensi Keadilan
Negara
Pada akhirnya,
keadilan dalam pendidikan tidak semata-mata diukur dari pemerataan akses
peserta didik, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan para
pendidiknya.
Guru yang bekerja dalam sistem yang merasa adil akan lebih mudah menginternalisasi nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian.
Sebaliknya, ketidakadilan struktural yang
dibiarkan berlarut dapat menggerus motivasi dan legitimasi moral profesi guru
itu sendiri.
Dengan demikian,
persoalan guru madrasah swasta tidak dapat dipahami sebagai isu sektoral,
melainkan sebagai refleksi dari sejauh mana prinsip justice as fairness
dan equality before the law benar-benar dioperasionalkan dalam kebijakan
pendidikan nasional.
Di sinilah negara
diuji: apakah regulasi yang dibuat benar-benar netral dan inklusif, atau tanpa
disadari masih mereproduksi ketimpangan dalam wajah yang berbeda.
Dan jika
pendidikan adalah jalan utama mewujudkan keadilan sosial sebagaimana
diamanatkan konstitusi, maka keadilan bagi para pendidiknya semestinya menjadi
titik awal yang tidak boleh diabaikan. (*)
Penulis: Khazim Mahrur (Anggota PGMM Kab. Cilacap)
Komentar0