TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Keadilan Bagi Guru Madrasah Swasta dalam Bingkai Justice as Fairness

Guru Madrasah Swasta tidak menuntut Kemewahan tapi hanya menuntut Keadilan Regulatif (Ilustrasi by AI Gemini)

Ketimpangan yang Mengemuka dalam Sistem Pendidikan

 

Isu keadilan dalam kebijakan pendidikan kembali mengemuka seiring menguatnya kritik dari sejumlah organisasi profesi guru terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan dan tata kelola pendidikan nasional.

 

Keluhan tersebut pada dasarnya tidak hanya menyentuh aspek administratif, melainkan menyentuh dimensi yang lebih fundamental, yakni sejauh mana negara benar-benar menjamin prinsip keadilan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik tanpa diskriminasi kelembagaan.

 

Dalam perspektif teori keadilan, John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice menegaskan bahwa prinsip utama keadilan adalah justice as fairness, yakni setiap kebijakan harus dirancang dalam kondisi imajiner original position di balik veil of ignorance, di mana tidak ada pihak yang mengetahui posisi sosialnya.

 

Dari situ, kebijakan yang adil adalah kebijakan yang tidak memberikan keuntungan struktural bagi satu kelompok hanya karena posisinya lebih diuntungkan dalam sistem.

 

Justice as Fairness dan Pertanyaan tentang Kesetaraan Akses

 

Jika prinsip ini diterapkan dalam konteks pendidikan Indonesia, maka setiap tenaga pendidik—baik di sekolah negeri maupun madrasah swasta—seharusnya berada dalam ruang kesempatan yang sama dan setara.

 

Negara tidak semestinya membangun sistem yang secara struktural lebih menguntungkan satu kategori guru hanya karena status kelembagaannya berada dalam instansi pemerintah.

 

Namun, sejumlah regulasi, termasuk kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dipandang oleh sebagian guru madrasah swasta sebagai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut.

 

Akses terhadap peluang menjadi ASN yang lebih banyak terbuka bagi tenaga honorer di instansi pemerintah dinilai menciptakan batas struktural bagi guru madrasah swasta, meskipun secara kompetensi dan fungsi pendidikan keduanya menjalankan tugas yang serupa.

 

Equality before the Law dalam Kebijakan Pendidikan

 

Dalam kerangka equality before the law, hal ini menjadi penting untuk dikaji. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak hanya bermakna bahwa setiap warga negara diperlakukan sama oleh hukum, tetapi juga bahwa hukum tidak boleh secara implisit menciptakan hambatan sistemik yang membedakan akses terhadap hak dan kesempatan publik.

 

Ketika regulasi secara faktual lebih mengakomodasi satu kelompok berdasarkan struktur administratif, maka pertanyaan tentang netralitas hukum menjadi relevan untuk diajukan.

 

Amanat Konstitusi dan Satu Sistem Pendidikan Nasional

 

Secara konstitusional, hal ini juga berkaitan erat dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Rumusan ini tidak membedakan antara pendidikan negeri dan swasta, melainkan menempatkan pendidikan sebagai sistem nasional yang bersifat inklusif.

 

Dalam praktiknya, madrasah swasta telah lama menjadi bagian integral dari sistem tersebut. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai aktor utama dalam memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh lembaga pendidikan negeri.

 

Dengan demikian, kontribusi guru madrasah swasta tidak dapat dipandang sebagai aktivitas perifer, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional negara.

 

Kesenjangan Kebijakan antara Norma dan Implementasi

 

Namun demikian, sejumlah persoalan kebijakan masih menimbulkan kesan adanya diferensiasi perlakuan. Selain isu pengadaan ASN, mekanisme pendanaan melalui skema hibah pemerintah daerah juga dinilai belum memberikan kepastian yang setara bagi madrasah swasta.

 

Ketergantungan pada mekanisme hibah yang bersifat diskresioner membuka ruang ketidakpastian dan potensi ketimpangan antarwilayah, tergantung pada prioritas politik masing-masing daerah.

 

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya policy gap antara prinsip normatif dalam konstitusi dan implementasi regulasi di lapangan. Di satu sisi, negara mengakui pendidikan sebagai hak dan tanggung jawab nasional.

 

Namun di sisi lain, desain kebijakan masih menyisakan fragmentasi antara lembaga negeri dan swasta dalam hal akses terhadap sumber daya dan pengakuan struktural.

 

Dampak Sosial dan Psikologis Ketidaksetaraan

 

Situasi tersebut pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan guru, tetapi juga pada aspek psikologis dan sosial.

 

Ketika suatu kelompok profesi merasa diperlakukan secara berbeda dalam sistem yang sama, maka muncul risiko erosi kepercayaan terhadap institusi negara serta melemahnya kohesi sosial dalam ekosistem pendidikan.

 

Rawls dan Prinsip Difference Principle

 

Dari sudut pandang teori keadilan Rawls, ketimpangan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila menguntungkan kelompok yang paling tidak diuntungkan (the difference principle).

 

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah desain kebijakan yang ada saat ini benar-benar menguntungkan kelompok paling rentan dalam sistem pendidikan, atau justru mereproduksi keistimewaan struktural bagi kelompok tertentu?

 

Di titik inilah urgensi evaluasi kebijakan menjadi relevan. Reformasi regulasi bukan berarti menghapus keberadaan afirmasi negara, melainkan memastikan bahwa setiap bentuk afirmasi tetap berada dalam koridor keadilan distributif yang transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

 

Ujian bagi Konsistensi Keadilan Negara

 

Pada akhirnya, keadilan dalam pendidikan tidak semata-mata diukur dari pemerataan akses peserta didik, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan para pendidiknya.

 

Guru yang bekerja dalam sistem yang merasa adil akan lebih mudah menginternalisasi nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian. 


Sebaliknya, ketidakadilan struktural yang dibiarkan berlarut dapat menggerus motivasi dan legitimasi moral profesi guru itu sendiri.

 

Dengan demikian, persoalan guru madrasah swasta tidak dapat dipahami sebagai isu sektoral, melainkan sebagai refleksi dari sejauh mana prinsip justice as fairness dan equality before the law benar-benar dioperasionalkan dalam kebijakan pendidikan nasional.

 

Di sinilah negara diuji: apakah regulasi yang dibuat benar-benar netral dan inklusif, atau tanpa disadari masih mereproduksi ketimpangan dalam wajah yang berbeda.

 

Dan jika pendidikan adalah jalan utama mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka keadilan bagi para pendidiknya semestinya menjadi titik awal yang tidak boleh diabaikan. (*)


Penulis: Khazim Mahrur (Anggota PGMM Kab. Cilacap)

Komentar0

Type above and press Enter to search.