TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

Perppu atau Revisi UU untuk Guru Madrasah Swasta: Menegakkan Keadilan Konstitusional dalam Pendidikan

Pimda PGMM Kabupaten Cilacap (Foto: Detik Ilmu)

detikilmu.com Konstitusi Indonesia tidak pernah membedakan siapa yang berhak memperoleh perlindungan negara berdasarkan status lembaga tempat seseorang mengabdi. 


Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Amanat tersebut tidak hanya dibebankan kepada sekolah atau madrasah negeri, melainkan juga dipikul oleh ribuan lembaga pendidikan swasta yang selama puluhan tahun menjadi mitra strategis negara dalam menyediakan layanan pendidikan.

 

Dalam konteks itu, guru madrasah swasta sesungguhnya memikul tanggung jawab konstitusional yang sama dengan guru pada lembaga pendidikan negeri. 


Mereka mendidik generasi bangsa, membangun karakter, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. 


Perbedaannya hanya terletak pada status lembaga penyelenggara pendidikan, bukan pada kualitas pengabdian maupun fungsi yang dijalankan.

 

Ironisnya, perkembangan kebijakan kepegawaian nasional belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan tersebut.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan ASN, berorientasi pada kebutuhan instansi pemerintah. 


Akibatnya, guru dan tenaga kependidikan pada madrasah swasta tidak memperoleh ruang yang sama dalam desain kebijakan nasional. 


Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa negara membedakan kontribusi pendidik berdasarkan status kelembagaannya, padahal fungsi pendidikan yang mereka jalankan tetap merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.

 

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan guru, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 


Salah satu konsekuensinya ialah setiap kebijakan publik wajib berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negara yang berada dalam kondisi yang sebanding.

 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 


Di antara asas tersebut adalah asas keadilan, asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas proporsionalitas, dan asas kepentingan umum. 


Sebuah kebijakan publik idealnya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif bagi seluruh warga negara yang terdampak.

 

Di sinilah persoalan guru madrasah swasta menemukan relevansinya. Ketika kelompok pendidik yang menjalankan fungsi pendidikan nasional belum memperoleh pengakuan dan perlindungan yang proporsional dalam kebijakan negara, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana prinsip keadilan administratif telah diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Secara empiris, sebagian besar madrasah di Indonesia merupakan lembaga swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui yayasan maupun organisasi keagamaan. 


Artinya, keberlangsungan pendidikan jutaan peserta didik sangat bergantung pada dedikasi guru-guru madrasah swasta. Mereka bukan pelengkap sistem pendidikan nasional, melainkan salah satu fondasi utamanya.

 

Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pembaruan kebijakan, maka kesenjangan perlindungan hukum dan kesejahteraan berpotensi semakin melebar. 


Dampaknya tidak berhenti pada aspek profesionalisme guru, tetapi dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan, pemerataan akses pendidikan, hingga keberlangsungan pembangunan sumber daya manusia nasional.

 

Dalam kerangka itulah gagasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan konstitusional. 


Memang, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan tersebut tentu bukan kewenangan yang bersifat bebas tanpa batas.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan parameter yang jelas mengenai makna "kegentingan yang memaksa". 


Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat. 


Kedua, terdapat kekosongan hukum atau norma yang ada tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 


Ketiga, penyelesaian melalui mekanisme pembentukan undang-undang secara biasa memerlukan waktu yang relatif lama sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan hukum yang mendesak.

 

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara Darurat yang menjelaskan bahwa kegentingan yang memaksa mengandung unsur adanya ancaman nyata (dangerous threat), kebutuhan hukum yang mendesak (reasonable necessity), dan keterbatasan waktu (limited time). 


Dengan kata lain, Perppu bukan sekadar instrumen politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan negara tetap mampu menjalankan fungsi perlindungan hukumnya ketika hukum positif belum memadai.

 

Apakah kondisi guru madrasah swasta telah memenuhi parameter tersebut? Jawabannya tentu merupakan wilayah penilaian konstitusional Presiden dan pada akhirnya, DPR dalam proses persetujuan Perppu. 


Namun demikian, terdapat argumentasi yang layak dipertimbangkan. Pertama, terdapat kebutuhan hukum untuk memberikan kepastian mengenai posisi guru madrasah swasta dalam sistem kebijakan pendidikan nasional. 


Kedua, norma yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan tersebut. Ketiga, apabila pembaruan regulasi harus menunggu proses legislasi biasa, sementara ketimpangan terus berlangsung, maka tujuan menghadirkan keadilan berpotensi tertunda dalam waktu yang tidak singkat.

 

Dalam negara kesejahteraan (welfare state), hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan keadilan sosial. 


Karena itu, negara dituntut hadir ketika terdapat kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi publik tetapi belum memperoleh perlindungan hukum secara proporsional. Guru madrasah swasta merupakan bagian dari kelompok tersebut.

 

Perppu tentu bukan satu-satunya pilihan. Revisi undang-undang juga dapat menjadi jalan keluar yang konstitusional. 


Namun, apabila pemerintah memandang bahwa ketimpangan yang terjadi telah menimbulkan kebutuhan hukum yang mendesak dan memerlukan penyelesaian segera, maka penerbitan Perppu merupakan opsi yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Yang paling mendasar sesungguhnya bukanlah memilih antara Perppu atau revisi undang-undang. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh pendidik tanpa membedakan status lembaga tempat mereka mengabdi. 


Sebab, negara yang adil tidak mengukur nilai seorang guru dari papan nama sekolah atau madrasahnya, melainkan dari pengabdian yang ia berikan kepada bangsa.

 

Pada akhirnya, keadilan pendidikan bukan hanya soal anggaran, status kepegawaian, atau administrasi birokrasi. Keadilan pendidikan adalah ukuran sejauh mana negara menghormati martabat setiap guru sebagai pelaksana amanat konstitusi. 


Selama guru madrasah swasta masih diperlakukan berbeda hanya karena status kelembagaannya, maka pekerjaan rumah negara untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan Pembukaan UUD 1945 belumlah selesai.


Penulis: Khazim Mahrur (Anggota Pimda PGMM Cilacap)

Komentar0

Type above and press Enter to search.