TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

DPR Setujui Anggaran Kemenag 2027 Rp41,8 Triliun, Madrasah dan Pesantren Jadi Prioritas

Menteri Agama Nasarudin Umar (Foto: kemenag.go.id)
detikilmu.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Persetujuan tersebut menjadikan penguatan sektor pendidikan keagamaan, khususnya madrasah dan pesantren, sebagai salah satu prioritas utama pemerintah pada tahun mendatang.

Anggaran yang disetujui mengalami kenaikan dari usulan awal sebesar Rp27,9 triliun. Tambahan dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut mencapai Rp9,1 triliun yang akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan nasional.

Sementara itu, Kemenag juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk meningkatkan insentif guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan tambahan tersebut, besaran insentif yang diterima guru akan meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Agama. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut semakin mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar, dilansir dari laman kemanag.go.id, Jumat (19/06/26).

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Agama Tahun 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional, meliputi Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

Meski demikian, hasil pembahasan bersama DPR menunjukkan perlunya tambahan dukungan anggaran agar pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan serta pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kementerian Agama akan mendistribusikan tambahan anggaran tersebut secara proporsional ke berbagai unit kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp28,3 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah dan operasional pesantren.

Selain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, penyesuaian anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun serta sejumlah direktorat jenderal bimbingan masyarakat agama lainnya untuk mendukung peningkatan insentif guru dan perbaikan sarana pendidikan keagamaan.

Meski telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, usulan tambahan anggaran tersebut masih harus melalui tahapan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian serta lembaga terkait sebelum ditetapkan secara final dalam kebijakan anggaran pemerintah tahun 2027. (*)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.