![]() |
| Menteri Agama Nasarudin Umar (Foto: kemenag.go.id) |
Alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut mencapai Rp9,1 triliun yang akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.
Selain itu, Komisi VIII DPR
juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan
pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini dinilai
penting untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pesantren sebagai salah
satu pilar pendidikan keagamaan nasional.
Sementara itu, Kemenag juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk meningkatkan insentif guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan tambahan tersebut, besaran insentif yang diterima guru akan meningkat menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Agama. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut semakin mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
"Kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari
Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini
sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam
menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren,
hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar, dilansir
dari laman kemanag.go.id, Jumat (19/06/26).
Persetujuan tersebut dicapai
dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Agama Tahun 2027 yang
berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nasaruddin menjelaskan bahwa
Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun
Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19
triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional,
meliputi Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan
pendidikan tinggi.
Meski demikian, hasil
pembahasan bersama DPR menunjukkan perlunya tambahan dukungan anggaran agar
pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan serta pendidikan dapat
berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Kementerian
Agama akan mendistribusikan tambahan anggaran tersebut secara proporsional ke
berbagai unit kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh alokasi
terbesar, yakni Rp28,3 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung
revitalisasi 4.598 madrasah dan operasional pesantren.
Selain Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, penyesuaian anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat
Jenderal sebesar Rp7,9 triliun serta sejumlah direktorat jenderal bimbingan
masyarakat agama lainnya untuk mendukung peningkatan insentif guru dan
perbaikan sarana pendidikan keagamaan.
Meski telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII
DPR RI, usulan tambahan anggaran tersebut masih harus melalui tahapan
koordinasi dan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian serta lembaga
terkait sebelum ditetapkan secara final dalam kebijakan anggaran pemerintah
tahun 2027. (*)

Komentar0