TpY8Tfd7TUzpTSzpBSz6BUO5Td==

PGMM sebagai Motor Aspirasi: Meneguhkan Martabat Guru Madrasah di Tengah Tantangan Sistemik

Ketum PGMM, Tedi Malik dan Ketua Pimda PGMM Cilacap Fatkhuddin beserta sejumlah Anggota PGMM saat aksi turun ke jalan (Foto: detikilmu.com)

Perjuangan guru Madrasah dalam memperoleh pengakuan dan keadilan kesejahteraan bukanlah isu baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu ini kembali menguat seiring munculnya berbagai ketimpangan regulatif yang dirasakan masih merugikan guru madrasah.

 

Dalam konteks inilah Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama sejumlah orprof lain seperti, PGSI, PGIN dan sejumlah orprof lain hadir sebagai motor aspirasi.

 

PGMM tidak hanya bergerak di ruang diskusi atau audiensi, tetapi juga aktif mengawal isu melalui jalur formal bersama pemangku kebijakan. Selain jalur diplomasi, aksi turun ke jalan sebagai langkah konstitusional juga dilakukan.

 

PGMM juga membangun konsolidasi suara guru madrasah di berbagai daerah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi tawar dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan kesejahteraan.

 

Dengan kombinasi jalur dialog dan aksi kolektif di ruang publik, PGMM berupaya memastikan isu guru madrasah tetap menjadi perhatian. Tujuannya adalah mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan setara.

 

Melakukan Audiensi dengan Beberapa Pihak

 

Peran Ketua Umum PGMM, Tedi Malik menjadi salah satu titik penting dalam dinamika perjuangan ini. Melalui serangkaian audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, PGMM secara konsisten membawa agenda besar: mengurai dan mengoreksi berbagai pasal dalam regulasi pendidikan yang dinilai masih mengandung unsur ketimpangan terhadap guru madrasah.

 

Audiensi tersebut tidak berlangsung satu kali, melainkan dilakukan secara berulang sebagai bentuk keseriusan advokasi kelembagaan. Dalam forum-forum resmi tersebut, Ketum PGMM memaparkan berbagai temuan lapangan yang menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan antara guru madrasah dan guru pada satuan pendidikan lain.

 

Salah satu sorotan utama adalah adanya pasal-pasal dalam regulasi pendidikan yang secara tidak langsung menimbulkan diskriminasi administratif dan kesejahteraan, terutama dalam hal akses kesetaraan untuk mendapatkan program Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).

 

PGMM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan persoalan keadilan struktural. Ketika regulasi tidak memberikan ruang yang setara, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang terus berulang meskipun kontribusi guru madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak kalah besar.

 

Dalam audiensi dengan Baleg DPR RI, isu ini menjadi salah satu poin krusial yang terus diperjuangkan agar masuk dalam agenda revisi atau perbaikan undang-undang yang relevan.

 

Melakukan Aksi Turun Jalan

 

Namun, PGMM tidak berhenti pada meja audiensi. Ketika proses legislasi berjalan lambat atau belum memberikan kepastian perubahan, PGMM juga memilih jalur lain yang sah dalam sistem demokrasi, yakni aksi penyampaian pendapat di muka umum. Aksi turun ke jalan ini bukan bentuk penolakan terhadap dialog, melainkan penguatan tekanan moral agar isu guru madrasah tidak tenggelam dalam tumpukan agenda politik dan kebijakan lainnya.

 

Perlu ditegaskan bahwa langkah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan legitimasi bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai prosedur adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, aksi PGMM berada dalam koridor hukum yang sah dan dilindungi oleh negara.

 

Pendekatan Perjuangan yang Komprehensif

 

Kombinasi antara jalur audiensi formal di Baleg DPR RI dan aksi kolektif di ruang publik menunjukkan bahwa PGMM menggunakan pendekatan perjuangan yang komprehensif.

 

Di satu sisi, mereka masuk ke ruang kebijakan dengan argumentasi regulatif dan data empiris. Di sisi lain, mereka hadir di ruang publik untuk menjaga agar isu ketimpangan guru madrasah tetap mendapatkan perhatian luas.

 

Tantangan sistemik yang dihadapi guru madrasah tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas regulasi pendidikan nasional.

 

Dalam beberapa kasus, ketentuan yang berlaku masih menyisakan ruang tafsir yang tidak menguntungkan bagi guru madrasah, terutama terkait kesetaraan status dan akses terhadap hak-hak profesional.

 

PGMM melalui forum Baleg berupaya mengidentifikasi titik-titik pasal yang dianggap problematik, sekaligus mendorong agar dilakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berkeadilan.

 

Menyuarakan Isu Krusial

 

Pada akhirnya, PGMM menempatkan dirinya bukan hanya sebagai organisasi advokasi, tetapi sebagai motor aspirasi kolektif guru madrasah.

 

Perjuangan yang mereka lakukan, baik melalui audiensi berulang dengan Baleg DPR RI maupun aksi di lapangan menunjukkan bahwa isu guru madrasah bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan persoalan krusial dan merupakan bagian dari agenda besar keadilan pendidikan nasional.

 

Dengan langkah yang konsisten, PGMM berupaya meneguhkan satu pesan utama: bahwa martabat guru madrasah harus ditempatkan secara setara dalam sistem pendidikan Indonesia.

 

Dan untuk mencapai itu, diperlukan keberanian untuk masuk ke ruang legislasi, mengkritisi pasal yang tidak adil, sekaligus menghidupkan suara publik agar perubahan tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar hadir dalam kebijakan yang nyata. (*)

 


Komentar0

Type above and press Enter to search.