![]() |
| Ketum PGMM, Tedi Malik dan Ketua Pimda PGMM Cilacap Fatkhuddin beserta sejumlah Anggota PGMM saat aksi turun ke jalan (Foto: detikilmu.com) |
Perjuangan guru Madrasah dalam memperoleh pengakuan dan keadilan kesejahteraan bukanlah isu baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu ini kembali menguat seiring munculnya berbagai ketimpangan regulatif yang dirasakan masih merugikan guru madrasah.
Dalam konteks inilah Perkumpulan Guru
Madrasah Mandiri (PGMM) bersama sejumlah orprof lain seperti, PGSI, PGIN dan sejumlah
orprof lain hadir sebagai motor aspirasi.
PGMM tidak hanya bergerak di ruang
diskusi atau audiensi, tetapi juga aktif mengawal isu melalui jalur formal
bersama pemangku kebijakan. Selain jalur diplomasi, aksi turun ke jalan sebagai
langkah konstitusional juga dilakukan.
PGMM juga membangun konsolidasi suara
guru madrasah di berbagai daerah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi
tawar dalam memperjuangkan kesetaraan hak dan kesejahteraan.
Dengan kombinasi jalur dialog dan aksi
kolektif di ruang publik, PGMM berupaya memastikan isu guru madrasah tetap
menjadi perhatian. Tujuannya adalah mendorong terciptanya sistem pendidikan
yang lebih adil dan setara.
Melakukan Audiensi dengan Beberapa Pihak
Peran Ketua Umum PGMM, Tedi Malik menjadi salah satu
titik penting dalam dinamika perjuangan ini. Melalui serangkaian audiensi
dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, PGMM secara konsisten membawa agenda
besar: mengurai dan mengoreksi berbagai pasal dalam regulasi pendidikan yang
dinilai masih mengandung unsur ketimpangan terhadap guru madrasah.
Audiensi tersebut tidak berlangsung satu
kali, melainkan dilakukan secara berulang sebagai bentuk keseriusan advokasi
kelembagaan. Dalam forum-forum resmi tersebut, Ketum PGMM memaparkan berbagai
temuan lapangan yang menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan antara guru
madrasah dan guru pada satuan pendidikan lain.
Salah satu sorotan utama adalah adanya
pasal-pasal dalam regulasi pendidikan yang secara tidak langsung menimbulkan
diskriminasi administratif dan kesejahteraan, terutama dalam hal akses kesetaraan
untuk mendapatkan program Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).
PGMM menegaskan bahwa persoalan ini bukan
sekadar masalah teknis administrasi, melainkan persoalan keadilan struktural.
Ketika regulasi tidak memberikan ruang yang setara, maka yang terjadi adalah
ketimpangan yang terus berulang meskipun kontribusi guru madrasah dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa tidak kalah besar.
Dalam audiensi dengan Baleg DPR RI, isu
ini menjadi salah satu poin krusial yang terus diperjuangkan agar masuk dalam
agenda revisi atau perbaikan undang-undang yang relevan.
Melakukan Aksi Turun Jalan
Namun, PGMM tidak berhenti pada meja
audiensi. Ketika proses legislasi berjalan lambat atau belum memberikan
kepastian perubahan, PGMM juga memilih jalur lain yang sah dalam sistem
demokrasi, yakni aksi penyampaian pendapat di muka umum. Aksi turun ke jalan
ini bukan bentuk penolakan terhadap dialog, melainkan penguatan tekanan moral
agar isu guru madrasah tidak tenggelam dalam tumpukan agenda politik dan
kebijakan lainnya.
Perlu ditegaskan bahwa langkah tersebut
memiliki landasan hukum yang jelas. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin
kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan
legitimasi bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai, tertib, dan
sesuai prosedur adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Dengan
demikian, aksi PGMM berada dalam koridor hukum yang sah dan dilindungi oleh
negara.
Pendekatan Perjuangan yang Komprehensif
Kombinasi antara jalur audiensi formal di
Baleg DPR RI dan aksi kolektif di ruang publik menunjukkan bahwa PGMM
menggunakan pendekatan perjuangan yang komprehensif.
Di satu sisi, mereka masuk ke ruang
kebijakan dengan argumentasi regulatif dan data empiris. Di sisi lain, mereka
hadir di ruang publik untuk menjaga agar isu ketimpangan guru madrasah tetap
mendapatkan perhatian luas.
Tantangan sistemik yang dihadapi guru
madrasah tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas regulasi pendidikan nasional.
Dalam beberapa kasus, ketentuan yang
berlaku masih menyisakan ruang tafsir yang tidak menguntungkan bagi guru
madrasah, terutama terkait kesetaraan status dan akses terhadap hak-hak
profesional.
PGMM melalui forum Baleg berupaya
mengidentifikasi titik-titik pasal yang dianggap problematik, sekaligus
mendorong agar dilakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berkeadilan.
Menyuarakan Isu Krusial
Pada akhirnya, PGMM menempatkan dirinya
bukan hanya sebagai organisasi advokasi, tetapi sebagai motor aspirasi kolektif
guru madrasah.
Perjuangan yang mereka lakukan, baik
melalui audiensi berulang dengan Baleg DPR RI maupun aksi di lapangan menunjukkan
bahwa isu guru madrasah bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan persoalan
krusial dan merupakan bagian dari agenda besar keadilan pendidikan nasional.
Dengan langkah yang konsisten, PGMM
berupaya meneguhkan satu pesan utama: bahwa martabat guru madrasah harus
ditempatkan secara setara dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dan untuk mencapai itu, diperlukan
keberanian untuk masuk ke ruang legislasi, mengkritisi pasal yang tidak adil,
sekaligus menghidupkan suara publik agar perubahan tidak berhenti pada wacana,
tetapi benar-benar hadir dalam kebijakan yang nyata. (*)

Komentar0